Saturday, May 17, 2014

Prinsip-Prinsip Asuransi

Terdapat 6 prinsip dasar asuransi yang harus dipenuhi dalam dunia asuransi, keenam prinsip tersebut yakni, insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution. Dimana masing-masing prinsip tersebut mempunyai pengertian sebagai berikut:
1.  Insurable Interst adalah hak untuk mengansuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.   Utmost good faith merupakan suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak. Artinya, dalam hal ini pihak penanggung harus jujur menerangkan dengan jelas bahwa segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan pihak tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3.   Proximate cause merupakan suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.   Indemnity merupakan suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5.  Subrogation merupakan pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.  Contribution merupakan hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


1 comment:

  1. http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/prinsip-prinsip-asuransi.html

    ReplyDelete