Terdapat 6 prinsip dasar asuransi yang harus
dipenuhi dalam dunia asuransi, keenam prinsip tersebut yakni, insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution. Dimana masing-masing prinsip tersebut mempunyai pengertian
sebagai berikut:
1. Insurable Interst adalah hak untuk
mengansuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith
merupakan suatu tindakan untuk mengungkapkan
secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai
sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak. Artinya, dalam hal
ini pihak penanggung harus jujur menerangkan dengan jelas bahwa segala sesuatu
tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan pihak tertanggung juga harus
memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
3. Proximate cause merupakan suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
4. Indemnity merupakan suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation merupakan pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution merupakan hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/prinsip-prinsip-asuransi.html
ReplyDelete