Saturday, May 17, 2014

Istilah Asuransi Part VIII

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part VIII yang perlu Anda ketahui mulai dari risiko sampai dengan wakalah :

  1. Risiko merupakan kerugian yang dapat terjadi atau individu yang dipertanggungkan
  2. Sertifikat Asuransi merupakan lembar pernyataan pertanggungan yang diberikan kepada seseorang yang menjadi peserta dalam asuransi jiwa/kesehatan kumpulan, yang berisi manfaat polis dan ketentuan-ketentuan pokok yang mengikat berikut tanggal efektif pertanggungan.
  3. Service Level merupakan batas waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan baik underwriting, penerbitan polis, perubahan polis, konfirmasi persetujuan/penolakan akseptasi dan pelaporan.
  4. Surat Jaminan Rawat Inap merupakan surat yang disampaikan oleh perusahaan asuransi kepada rumah sakit provider yang berisi jaminan pembayaran biaya-biaya rawat inap oleh perusahaan asuransi sejumlah maksimal tertentu untuk peserta asuransi kesehatan yang namanya tercantum dalam surat tersebut.
  5. Switching merupakan pemindahan dana investasi unit-link dari satu jenis dana ke dana lainnya.
  6. Tabel Mortalitas merupakan tabel yang menunjukkan tingkat kematian untuk sekelompok individu yang dibagi berdasarkan usia.
  7. Tanggungan (Dependant) adalah seorang suami/istri dan anak-anak yang sah.
  8. Tertanggung (Insured) adalah orang atau sekelompok orang yang risikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.
  9. Top-Up merupakan penambahan dana investasi unit link di luar pembayaran premi reguler/sekaligus.
  10. Uang Pertanggungan merupakan sejumlah uang yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk mengganti semua atau sebagian kerugian keuangan yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis. Uang Pertanggungan dalam asuransi kesehatan biasa disebut manfaat polis.
  11. Underwriting merupakan proses untuk mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan berapa jumlah risiko dan apa syarat-syaratnya yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi. Pegawai yang melakukan proses undewriting disebut underwriter.
  12. Unit merupakan satuan jumlah penyertaan pemegang polis dalam setiap dana yang dipilih.
  13. Wakalah dalam asuransi syariah merupakan penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat dari seseorang ke orang lain semasa pemberi mandat masih hidup.

1 comment:

  1. http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/istilah-asuransi-part-viii.html

    ReplyDelete