Sunday, May 18, 2014

Manfaat Asuransi

Jika Anda memiliki asuransi, ada berbagai macam manfaat dan keuntugan yang dapat Anda peroleh dari asuransi, diantara beberapa manfaat tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Asuransi memberikan Anda ketenangan dan rasa aman (peace of mind)
Asuransi memberikan proteksi bagi individu, keluarga maupun kegiatan usaha dari risiko yang penuh dengan ketidakpastian sehingga dapat memberikan ketenangan batin dan meningkatkan rasa percaya diri (confidence)
2.   Asuransi memberikan Anda pengendalian kerugian atas risiko yang Anda alami (loss control)
Biasanya sebelum melakukan ekspetasi, pihak asuransi sering kali melakukan survey lapangan dan memberikan rekomendasi kepada tertanggung/nasabah untuk menyelenggarakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian. Rekomendasi tersebut bisa menjadi persyaratan-persyaratan sebelum akseptasi yang tercantum dalam polis asuransi sebagai suatu ketentuan (provision) agar tertanggung selalu melakukan upaya-upaya tersebut. Sementara itu, rekomendasi asuransi pada tingkat yang lebih luas bisa menjadi sistem bagi masyarakat untuk melakukan upaya pre loss control maupun post loss control.

Asuransi Jasindo

PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) merupakan hasil marger antara dua perusahaan milik pemerintah Republik Indonesia, yakni PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang Asuransi Umum dalam Rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang Asuransi Umum dalam valuta asing melalui Keputusan Menteri Keuangan No.764/MK/IV/12/1972 tertanggal 9 Desember 1972 dan selanjutnya dikukuhkan dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 1 tanggal 2 Juni 1973.

Saturday, May 17, 2014

Istilah Asuransi Part VIII

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part VIII yang perlu Anda ketahui mulai dari risiko sampai dengan wakalah :

  1. Risiko merupakan kerugian yang dapat terjadi atau individu yang dipertanggungkan
  2. Sertifikat Asuransi merupakan lembar pernyataan pertanggungan yang diberikan kepada seseorang yang menjadi peserta dalam asuransi jiwa/kesehatan kumpulan, yang berisi manfaat polis dan ketentuan-ketentuan pokok yang mengikat berikut tanggal efektif pertanggungan.
  3. Service Level merupakan batas waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan baik underwriting, penerbitan polis, perubahan polis, konfirmasi persetujuan/penolakan akseptasi dan pelaporan.

Istilah Asuransi Part VII

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part VII yang perlu Anda ketahui mulai dari Profit sharing  sampai dengan Ringkasan Polis :
  1. Profit sharing (Pembagian Keuntungan) terbagi menjadi dua macam yakni, pertama pengembalian sebagian dari premi asuransi kumpulan kepada pemegang polis yang memiliki riwayar klaim lebih baik daripada yang diperkirakan pada waktu premi dihitung. Kedua pengembalian sebagian premi reasuransi  kepada perusahaan asuransi yang memiliki riwayay klain lebih baik daripada yang diperkirakan saat premi dihitung. Juga disebut experience refund atau dividen.
  2. Prospecting merupakan proses untuk mencari calon nasabah (prospect).
  3. Proposal : Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat/uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan yang ditawarkan untuk masing-masing peserta beserta besaran premi dan syarat-syarat pokok pertanggungan. Proposal asuransi kumpulan juga sering disebut quotation.

Istilah Asuransi Part VI

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part VI yang perlu Anda ketahui mulai dari Persetujuan Klaim Ex-Gratia sampai dengan Premi :
51.Persetujuan Klaim Ex-Gratia merupakan persetujuan untuk membayar klaim meskipun secara hukum perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayarnya, misalnya karena risiko tidak termasuk yang dipertanggungkan dalam polis.
52.Pinjaman Polis merupakan suatu pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis tersebut. Jumlah saldo pinjaman mengurangi manfaat polis.
53.Polis merupakan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.
54.Polis Asuransi Unit-Link merupakan polis asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut; b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan c. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.

Istilah Asuransi Part V

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part V yang perlu Anda ketahui mulai dari Pemegang Polis sampai dengan Eligibility Requirements:
41.  Pemegang Polis merupakan orang atau sekelompok orang yang melakukan perikatan kontrak asuransi (polis) dengan perusahaan asuransi. Pemegang polis (policy holder) yang juga disebut pemilik polis (policy owner) adalah pihak yang melakukan pembayaran premi.
42.Pemulihan Polis (Reinstatement) merupakan pemulihan kembali efektivitas pertanggungan bagi polis yang sudah lapse.
43. Penebusan Polis (Surrender) merupakan pembatalan polis sebelum berakhirnya masa pertanggungan oleh pemegang polis.
44.Perpanjangan Polis (Renewal) merupakan perpanjangan masa pertanggungan melewati batas waktu awalnya oleh pemegang polis dan disetujui oleh perusahaan asuransi dengan dibayarnya sejumlah premi lanjutan.
45.  Periode Pemulihan (Reinstatement Period) merupakan masa di mana polis yang telah lapse masih dapat dipulihkan.  Masa pemulihan biasanya adalah satu tahun setelah tanggal jatuh tempo terakhir, di mana pemegang polis harus membayar tunggakan premi berikut bunganya agar polis dapat dipulihkan.

Istilah Asuransi Part IV

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part IV yang perlu Anda ketahui mulai dari medical report sampai dengan Cash/Surrender Value :
31.  Laporan Pemeriksaan Kesehatan (medical report) merupakan laporan mengenai kondisi kesehatan calon tertanggung yang diisi oleh dokter umum atau spesialis berdasarkan pemeriksaan fisik maupun wawancara dengan calon tertanggung.
32.  Laporan Investasi (Unit Statement) merupakan laporan yang berisi rincian saldo dana investasi (dalam unit dan rupiah) dan mutasinya dalam satu periode tertentu yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada para pemegang polis unit-link.
33.  Lapse merupakan pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.

Istilah Asuransi Part III

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part III yang perlu Anda ketahui mulai dari Fact Finding sampai dengan kordinasi manfaat :

  1. Fact Finding merupakan proses penggalian informasi kebutuhan asuransi calon nasabah.
  2. Field Underwriting merupakan proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lainnya.
  3. Group Saving Plan merupakan program asuransi pensiun dengan manfaat pembayaran tunda setelah masa pensiun yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada para peserta namun pembayaran preminya ditanggung oleh pemberi kerja.

Istilah Asuransi Part II

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part II mulai dari Bancassurance sampai dengan Explanation of Benefits (EOB) yang perlu Anda ketahui :
  1. Bancassurance  merupakan metode distribusi penjualan asuransi menggunakan bank sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan (konvergensi) layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat.
  2. Bancatakaful merupakan metode distribusi penjualan asuransi syariah menggunakan bank syariah/bank umum sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.

Istilah Asuransi Part I

Dalam asuransi terdapat berbagai macam istilah yang perlu Anda ketahui. Istilah-istilah tersebut seringkali digunakan oleh perusahaan asuransi dengan para pesertanya. Bila merujuk pada polis asuransi, maka Anda akan menemukan berbagai macam istilah yang digunakan oleh masing-masing perusahaan asuransi, antara lain :
1.    Agen
Agen merupakan orang yang telah terikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut dalam mencari nasabah,  merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
2.    Akad
Akad merupakan istilah dalam polis asuransi syariah yang berasal dari bahasa Arab al ‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan. Dalam fikih, akad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan.

Prinsip-Prinsip Asuransi

Terdapat 6 prinsip dasar asuransi yang harus dipenuhi dalam dunia asuransi, keenam prinsip tersebut yakni, insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution. Dimana masing-masing prinsip tersebut mempunyai pengertian sebagai berikut:
1.  Insurable Interst adalah hak untuk mengansuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.   Utmost good faith merupakan suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak. Artinya, dalam hal ini pihak penanggung harus jujur menerangkan dengan jelas bahwa segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan pihak tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3.   Proximate cause merupakan suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.   Indemnity merupakan suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5.  Subrogation merupakan pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.  Contribution merupakan hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


Bentuk-Bentuk Risiko Dalam Asuransi

Di dalam asuransi terdapat berbagai macam risiko yang dapat diangsuransikan, antara lain yakni risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental. Dimana masing-masing risiko memiliki pengertian sebagai berikut :
1.      Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
2.      Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
3.      Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.

4.      Risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Asuransi Ramayana

PT. Asuransi Ramayana merupakan perusahaan asuransi yang sejauh ini telah memiliki 28 kantor cabang dan 7 perwakilan dengan jumlah karyawan kurang lebih 600 orang. Perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak tahun 1956 ini sebenarnya memiliki nama awal PT. Maskapai Asuransi Ramayana berdasarkan akta notaris Raden Meester Soewandi no.14 dan disahkan dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 15 September 1956 No. J.A.5/67/16. Namun, dalam perjalanannya, perusahaan asuransi ini berubah nama menjadi PT. Asuransi Ramayana dan membuang kata “Maskapai” dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH No. 95 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. C.2.5040-HT01.04.TH 86 tanggal 19 Juli 1986.

Asuransi Mitra

Asuransi Mitra merupakan perusahaan asuransi kerugian swasta nasional yang berdiri sejak tahun 1956 dengan nama awal PT. Asuransi Patriot sebelum akhirnya diakusisi oleh Kalbe Group pada tahun 1991 dan berganti nama menjadi PT. Asuransi Mitra Maparya dengan 3 kantor cabang dan 12 kantor perwakilan yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Kini, perushaan asuransi yang telah beroperasi lebih dari setengah abad ini berkantor pusat di Gedung Graha Kirana Lt. 6, Jl. Yos Sudarso No. 88, Sunter, Jakarta Utara.

Asuransi Mitra saat ini telah memiliki berbagai varian produk asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat. Produk-produk tersebut antara lain, Produk Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Rekayasa, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Tanggung Gugat dan lain sebagainya termasuk produk asuransi terbarunya yaitu Asuransi Kesehatan dan Asuransi Surety Bond.

Apa itu Asuransi ?

Apa itu asuransi? Secara umum asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Akan tetapi, lain halnya menurut KUHD pasal 246 yang menyebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan dan mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".

Thursday, May 15, 2014

Asuransi Kredit Indonesia



Berdiri sejak tahun 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/1971 tanggal 11 Januari 1971, PT. Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang mengemban misi pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Peran PT. Askrindo (Persero) dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM yang ada di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan Visi dan Misinya, PT. Askrindo (Persero) senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sebagai Collateral Subtitution Institution, yaitu lembaga penjamin yang menjembatani kesenjangan antara UMKM yang layak untuk mendapatkan kredit, namun tidak memiliki agunan (jaminan) cukup untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan, baik perbankan maupun lembaga non bank (feasible tetapi tidak bankable).

Pengertian Premi dan Polis Asuransi

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh peserta asuransi sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. 

Sementara Polis Asuransi  meruapakan perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis. 

Asuransi Himalaya Pelindung

Asuransi Himalaya Pelindung merupakan sebuah perushaan ternama dan terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 1983 dengan nama awal PT. Asuransi Nirbaya Sraya yang berkantor pusat di Bandung dengan volume bisnis yang kecil dan hanya melayani asuransi kendaraan dan kebakaran. Produk-produk asuransi tersebut dipasarkan melalui agen-agen perorangan yang loyal selama bertahun-tahun bekerja untuk perusahaan. Kebanyakan pemegang polis  adalah masyarakat wiraswasta menengah yang berdomisili atau berbisnis di daerah Jakarta dan Bandung. Karena Kekurangan tenaga-tenaga pengelola yang profesional dan modal yang kecil mengakibatkan  perusahaan ini tidak dapat berkembang dengan memuaskan dimasa lampau. Setahun kemudian, pada tahun 1984 perusahaan ini pindah kantor ke Jakarta dan beralamatkan di Jl. Malaka II No. 5-5A, Jakarta.

Cara Memilih Asuransi Kesehatan yang Terbaik



Asuransi kesehatan yang baik dapat dilihat dari beberapa hal, menurut berbagai literature dan perencana keuangan, hal-hal tersebut antara lain :
·     Cashless
Dengan sistem cashless, penggantian klaim oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis menjadi lebih mudah. Hal tersebut dikarenakan pemegang polis tidak perlu membayar secara tunai saat harus rawat inap di rumah sakit. Akan tetapi, cukup menyelesaikan tagihan dengan menggesek kartu asuransi.
Namun, cashless ini mensyaratkan rumah sakit tempat pemegang polis dirawat sudahlah harus bekerjasama dengan pihak Asuransi. Jika tidak ada kerjasama, meskipun asuransi memiliki sistem klaim cashless, pemegang polis terpaksa harus tetap membayar dimuka dan kemudian menyelesaikan dengan reimbursement kepada perusahaan asuransi.
·    Memiliki jaringan rumah sakit yang luas
Klaim cashless tidak dapat dilakukan di rumah sakit yang tidak memiliki kerjasama dengan perusahaan asuransi. Karena itu, pilihlah asuransi yang memiliki jaringan kerjasama dengan banyak rumah sakit.

Wednesday, May 14, 2014

Tips Membeli Asuransi Kesehatan Cashlesss



Pertama, belilah asuransi kesehatan cashless yang pertangungannya panjang sampai usia manula, kira-kira hingga di atas umur 70 tahun. Sebab, pada usia tersebut seseorang rentan dan membutuhkan biaya yang cukup besar untuk biaya perawatan kesehatan.

Kedua, belilah asuransi kesehatan cashless yang syarat minimum rawat inapnya berlaku kurang dari 24 jam.

Ketiga, belilah asuransi kesehatan cashless yang pertanggungan biaya obat-obatannya sesua dengan tagihan. Sebab, setiap tahun inflasi biaya kesehatan bisa saja berubah-ubah dan semakin besar.

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Asuransi Kesehatan Cashless



Memiliki asuransi kesehatan cashless memang menguntungkan. Akan tetapi, sebagai seseorang yang hendak membeli asuransi tersebut ada baiknya Anda memperhatikan beberapa hal berikut ini agar tidak merugi dikemudian hari.

Pertama, Biaya rumah sakit yang bisa dibayarkan oleh perusahan asuransi kesehatan cashless tentu saja sesuai dengan plafon yang dibeli. Jika biaya tagihan rumah sakit melebihi plafon, tentu saja Anda berkewajiban nembayar sendiiri kekurangannya. Namun, jika plafon yang berlebih, biasanya tidak ada pengembalian sisa kelebihan.

Pengertian Asuransi Kesehatan Cashless



Cashless merupakan sebuah kartu yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan asuransi. Kartu tersebut berfungsi untuk membayar biaya rawat inap di rumah sakit ketika pemegang polis asuransi tersebut mengalami sebuah musibah seperti sakit ataupun kecelakaan dan diharuskan melakukan rawat inap di rumah sakit.

Cashless merujuk kepada sebuah sistem pembayaran tanpa mengeluarkan uang tunai sama sekali. Pada sistem cashless ini, pemegang polis asuransi  tak perlu menalangi terlebih dahulu biaya rumah sakit sebelum mengajukan penggantian melalui pengajuan reimburse (pengajuan klaim secara manual). Pemegang polis juga tidak perlu menyetorkan deposit kepada pihak rumah sakit.