Berikut istilah-istilah dalam asuransi part IV yang perlu Anda ketahui
mulai dari medical report sampai
dengan Cash/Surrender
Value :
31. Laporan Pemeriksaan Kesehatan (medical report) merupakan laporan mengenai kondisi kesehatan calon
tertanggung yang diisi oleh dokter umum atau spesialis berdasarkan pemeriksaan
fisik maupun wawancara dengan calon tertanggung.
32. Laporan Investasi (Unit Statement) merupakan laporan yang berisi rincian saldo dana investasi
(dalam unit dan rupiah) dan mutasinya dalam satu periode tertentu yang
diberikan oleh perusahaan asuransi kepada para pemegang polis unit-link.
33. Lapse
merupakan pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi
tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
34. Manfaat Polis merupakan jumlah
yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi kepada pihak yang mengajukan
klaim/ahli waris/yang mewakili atau pihak yang memberikan jasa kesehatan (provider),
tergantung jenis pertanggungan.
35. Manfaat Kematian merupakan jumlah
yang dibayarkan setelah kematian tertanggung.
36. Masa Tenggang (Grace Period) merupakan periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi
lanjutan di mana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan
pertanggungan masih in force. Masa tenggang bervariasi tergantung jenis polis
dan tahapan pembayaran.
37. Masa Tunggu (Waiting Period) merupakan masa waktu tertentu setelah polis diterbitkan di mana biaya
kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Lama masa tunggu umumnya adalah
enam bulan sampai 2 tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena
penyakit, bukan karena kecelakaan.
38. Nasabah (klien) merupakan
nasabah adalah individu atau kelompok yang menjalin hubungan bisnis dengan
perusahaan asuransi. Nasabah dapat berupa calon pemegang polis (prospek),
pemegang polis, maupun mantan pemegang polis atau keluarga/perwakilannya.
39. Nilai Aktiva Bersih / NAB (Net Asset Value) merupakan nilai pasar bersih dari investasi yang bergerak
mengikuti kecenderungan pasar. Nilai Aktiva Bersih dibagi dengan keseluruhan
unit penyertaan yang ada dalam satu dana investasi menghasilkan unit price
yaitu nilai rupiah per satu unit investasi.
40. Nilai Tunai/Tebus (Cash/Surrender Value) merupakan komponen “tabungan” dalam asuransi jiwa
tradisional, yaitu kelebihan uang yang disisihkan dari premi setelah dikurangi
biaya-biaya asuransi berikut akumulasi hasil pengembangannya (bunganya).
http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/istilah-asuransi-part-iv.html
ReplyDelete