Berikut istilah-istilah dalam asuransi part III yang perlu Anda ketahui
mulai dari Fact Finding sampai dengan kordinasi manfaat :
- Fact Finding merupakan
proses penggalian informasi
kebutuhan asuransi calon nasabah.
- Field Underwriting merupakan
proses seleksi risiko awal yang
dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lainnya.
- Group Saving Plan merupakan program asuransi pensiun dengan manfaat
pembayaran tunda setelah masa pensiun yang diberikan oleh perusahaan
asuransi kepada para peserta namun pembayaran preminya ditanggung oleh
pemberi kerja.
- Ilustrasi merupakan penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai
bagaimana program asuransi akan berjalan. Dalam ilustrasi dijelaskan
proyeksi polis dari tahun ke tahun dengan rincian berapa premi pada
masing-masing tahun, manfaat asuransi yang diterima, suku bunga yang
dijamin, dan keterangan tambahan lainnya. Ilustrasi hanyalah alat
presentasi penjualan, bukan merupakan bagian dari polis yang akan
diterbitkan.
- In force merupakan status di mana polis asuransi “aktif” dan
mengikat secara hukum.
- Karyawa dalam program asuransi kumpulan, merupakan seorang pekerja tetap, aktif bekerja penuh waktu
minimum 30 (tiga puluh) jam kerja setiap minggu dan terikat hubungan kerja
dengan Pemegang Polis Asuransi Kumpulan.
- Ketentuan Polis (Policy
Provisions) merupakan pernyataan-pernyataan
yang terdapat di dalam polis asuransi yang menerangkan tata cara dan
syarat-syarat kontrak pertanggungan asuransi.
- Klaim merupakan Permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam polis.
- Komisi merupakan bagian dari premi yang dibayarkan kepada agen atau
tenaga penjual lainnya sebagai imbal jasa dalam mendapatkan dan melayani
pemegang polis.
- Koordinasi Manfaat (Coordination
of Benefits /COB)
merupakan ketentuan atau prosedur yang digunakan Perusahaan Asuransi untuk
menghindari pembayaran ganda ketika seseorang ditanggung oleh lebih dari
satu polis.
http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/istilah-asuransi-part-iii.html
ReplyDelete