PT. Asuransi
Ramayana merupakan perusahaan asuransi yang sejauh ini telah memiliki 28 kantor
cabang dan 7 perwakilan dengan jumlah karyawan kurang lebih 600 orang.
Perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak tahun 1956 ini sebenarnya memiliki
nama awal PT. Maskapai Asuransi Ramayana berdasarkan akta notaris Raden Meester
Soewandi no.14 dan disahkan dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia pada tanggal 15
September 1956 No. J.A.5/67/16. Namun, dalam perjalanannya, perusahaan asuransi
ini berubah nama menjadi PT. Asuransi Ramayana dan membuang kata “Maskapai”
dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH No. 95 dan disahkan dengan Keputusan
Menteri Kehakiman No. C.2.5040-HT01.04.TH 86 tanggal 19 Juli 1986.
Pada tahun 1990, sebanyak dua juta lembar
saham ditawarkan secara umum kepada masyarakat dengan Surat Ijin Emisi Saham
dari Bapepam No. SI-078/SHM/MK.01/1990. Pada tahun yang sama pula, perusahaan
tersebut mendapatkan persetujuan dari Bapepam No. 1638/PM/1990 tanggal 19
September 1990, untuk mencatatkan sahamnya secara parsial pada Bursa Efek
Jakarta sebanyak 1 (satu) juta lembar saham dengan nilai nominal masing-masing
Rp 1.000 per saham.
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada pada
tanggal 8 Desember 2000, perusahaan asuransi tersebut mencatatkan seluruh
sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Lalu, selang setahun
setelah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya,
perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian tentang Pendaftaran Efek
bersifat ekuitas di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No.
SP-108/PE/KSEI/2001 tanggal 10 Desember 2001 untuk melakukan konversi saham
menjadi catatan elektronik (scriptless trading). Dengan demikian,
terhitung sejak tanggal 20 Pebruari 2002 perdagangan saham perusahaan yang
terjadi di Bursa Efek akan diselesaikan dengan menggunakan layanan C-BEST (The
Central Depository and Book entry Settlement System) atau dengan cara
pemindahbukuan dalam sistem KSEI.
Terakhir, pada tahun 2005 dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa, para pemegang saham menyetujui untuk membuka Kantor
Cabang Syariah sebagai tanggapaan atas semakin banyaknya permintaan jasa
asuransi yang berbasis syariah.

http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/asuransi-ramayana.html
ReplyDelete