Saturday, May 17, 2014

Istilah Asuransi Part V

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part V yang perlu Anda ketahui mulai dari Pemegang Polis sampai dengan Eligibility Requirements:
41.  Pemegang Polis merupakan orang atau sekelompok orang yang melakukan perikatan kontrak asuransi (polis) dengan perusahaan asuransi. Pemegang polis (policy holder) yang juga disebut pemilik polis (policy owner) adalah pihak yang melakukan pembayaran premi.
42.Pemulihan Polis (Reinstatement) merupakan pemulihan kembali efektivitas pertanggungan bagi polis yang sudah lapse.
43. Penebusan Polis (Surrender) merupakan pembatalan polis sebelum berakhirnya masa pertanggungan oleh pemegang polis.
44.Perpanjangan Polis (Renewal) merupakan perpanjangan masa pertanggungan melewati batas waktu awalnya oleh pemegang polis dan disetujui oleh perusahaan asuransi dengan dibayarnya sejumlah premi lanjutan.
45.  Periode Pemulihan (Reinstatement Period) merupakan masa di mana polis yang telah lapse masih dapat dipulihkan.  Masa pemulihan biasanya adalah satu tahun setelah tanggal jatuh tempo terakhir, di mana pemegang polis harus membayar tunggakan premi berikut bunganya agar polis dapat dipulihkan.

46. Penerima Manfaat (Beneficiary) merupakan orang atau organisasi yang mendapatkan pembayaran manfaat polis.
47. Pengaju Klaim (Claimant) merupakan orang atau organisasi yang mengajukan klaim. Pengaju klaim adalah peserta, pemegang polis atau provider (untuk klaim asuransi kesehatan) dan ahli waris atau bank untuk asuransi jiwa dan anuitas.
48.Peserta merupakan karyawan yang memenuhi syarat untuk dipertanggungkan, telah didaftarkan oleh Pemegang Polis dan disetujui oleh perusahaan asuransi berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting).
49.Pernyataan Kesehatan merupakan formulir yang diisi dan ditandatangani oleh calon tertanggung yang menyatakan kondisi kesehatannya.

50.Persyaratan Kepesertaan (Eligibility Requirements) merupakan persyaratan yang haru dipenuhi seseorang agar diperbolehkan menjadi peserta asuransi kumpulan.

1 comment:

  1. http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/istilah-asuransi-part-v.html

    ReplyDelete