Sunday, May 18, 2014

Manfaat Asuransi

Jika Anda memiliki asuransi, ada berbagai macam manfaat dan keuntugan yang dapat Anda peroleh dari asuransi, diantara beberapa manfaat tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Asuransi memberikan Anda ketenangan dan rasa aman (peace of mind)
Asuransi memberikan proteksi bagi individu, keluarga maupun kegiatan usaha dari risiko yang penuh dengan ketidakpastian sehingga dapat memberikan ketenangan batin dan meningkatkan rasa percaya diri (confidence)
2.   Asuransi memberikan Anda pengendalian kerugian atas risiko yang Anda alami (loss control)
Biasanya sebelum melakukan ekspetasi, pihak asuransi sering kali melakukan survey lapangan dan memberikan rekomendasi kepada tertanggung/nasabah untuk menyelenggarakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian. Rekomendasi tersebut bisa menjadi persyaratan-persyaratan sebelum akseptasi yang tercantum dalam polis asuransi sebagai suatu ketentuan (provision) agar tertanggung selalu melakukan upaya-upaya tersebut. Sementara itu, rekomendasi asuransi pada tingkat yang lebih luas bisa menjadi sistem bagi masyarakat untuk melakukan upaya pre loss control maupun post loss control.

Asuransi Jasindo

PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) merupakan hasil marger antara dua perusahaan milik pemerintah Republik Indonesia, yakni PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang Asuransi Umum dalam Rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang Asuransi Umum dalam valuta asing melalui Keputusan Menteri Keuangan No.764/MK/IV/12/1972 tertanggal 9 Desember 1972 dan selanjutnya dikukuhkan dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 1 tanggal 2 Juni 1973.

Saturday, May 17, 2014

Istilah Asuransi Part VIII

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part VIII yang perlu Anda ketahui mulai dari risiko sampai dengan wakalah :

  1. Risiko merupakan kerugian yang dapat terjadi atau individu yang dipertanggungkan
  2. Sertifikat Asuransi merupakan lembar pernyataan pertanggungan yang diberikan kepada seseorang yang menjadi peserta dalam asuransi jiwa/kesehatan kumpulan, yang berisi manfaat polis dan ketentuan-ketentuan pokok yang mengikat berikut tanggal efektif pertanggungan.
  3. Service Level merupakan batas waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan baik underwriting, penerbitan polis, perubahan polis, konfirmasi persetujuan/penolakan akseptasi dan pelaporan.