Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap
bulannya oleh peserta asuransi sebagai kewajiban dari tertanggung atas
keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi
yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan
memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
Sementara Polis Asuransi meruapakan perjanjian asuransi
atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat
secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada
akta yang dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah
tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.
Selain premi dan polis asuransi ada beberapa istilah lagi
dalam asuransi, seperti halnya klaim asuransi, penangguh, tertanggung
dan underwriting. Berikut pengertian dari masing-masing isitilah
tersebut.
Klaim asuransi merupakan Sebuah permintaan
resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan
ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang
diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian
dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah mendapatkan persetujuan dari perusahaan asuransi yang
bersangkutan.
Sedangkan
Penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang
memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan
hukum milik swasta atau badan hukum milik Negara.
Sementara
itu, Tertangguh meruakan
seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta
ataupun milik Negara.
Adapun
yang terakhir, Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa
adalah proses penaksiran mortalitas
atau morbiditas calon tertanggung
untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan
klasifikasi peserta. Mortalitas merupakan jumlah kejadian meninggal relatif di antara sekelompok
orang tertentu, sedangkan morbiditas adalah jumlah kejadian
relative sakit atau penyakit di antara sekelompok orang tertentu.
Demikian, penjelasan terkait dengan istilah-istilah yang
ada dalam asuransi. Semoga bermanfaat.
http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/pengertian-premi-dan-polis-asuransi.html
ReplyDelete