Thursday, May 15, 2014

Pengertian Premi dan Polis Asuransi

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh peserta asuransi sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. 

Sementara Polis Asuransi  meruapakan perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis. 


Selain premi dan polis asuransi ada beberapa istilah lagi dalam asuransi, seperti halnya klaim asuransi, penangguh, tertanggung dan underwriting. Berikut pengertian dari masing-masing isitilah tersebut.

Klaim asuransi merupakan Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang  diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah mendapatkan persetujuan dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Sedangkan Penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik Negara.

Sementara itu, Tertangguh meruakan seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta ataupun milik Negara.

Adapun yang terakhir, Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa adalah proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas merupakan jumlah kejadian meninggal relatif di antara sekelompok orang tertentu, sedangkan morbiditas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit di antara sekelompok orang tertentu.

Demikian, penjelasan terkait dengan istilah-istilah yang ada dalam asuransi. Semoga bermanfaat.

1 comment:

  1. http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/pengertian-premi-dan-polis-asuransi.html

    ReplyDelete