Berikut istilah-istilah dalam asuransi part VIII yang perlu Anda
ketahui mulai dari risiko sampai dengan wakalah
:
- Risiko merupakan kerugian yang dapat terjadi atau individu yang
dipertanggungkan
- Sertifikat Asuransi merupakan lembar pernyataan pertanggungan yang diberikan kepada
seseorang yang menjadi peserta dalam asuransi jiwa/kesehatan kumpulan,
yang berisi manfaat polis dan ketentuan-ketentuan pokok yang mengikat
berikut tanggal efektif pertanggungan.
- Service Level merupakan
batas waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan baik
underwriting, penerbitan polis, perubahan polis, konfirmasi
persetujuan/penolakan akseptasi dan pelaporan.
- Surat Jaminan Rawat Inap merupakan surat yang disampaikan oleh perusahaan asuransi kepada
rumah sakit provider yang berisi jaminan pembayaran biaya-biaya rawat inap
oleh perusahaan asuransi sejumlah maksimal tertentu untuk peserta asuransi
kesehatan yang namanya tercantum dalam surat tersebut.
- Switching
merupakan pemindahan dana investasi
unit-link dari satu jenis dana ke dana lainnya.
- Tabel Mortalitas merupakan tabel yang menunjukkan tingkat kematian untuk sekelompok
individu yang dibagi berdasarkan usia.
- Tanggungan (Dependant) adalah seorang suami/istri dan anak-anak yang sah.
- Tertanggung (Insured) adalah orang atau sekelompok orang yang risikonya
dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.
- Top-Up merupakan penambahan dana investasi unit link di luar pembayaran
premi reguler/sekaligus.
- Uang Pertanggungan merupakan sejumlah uang yang menjadi kewajiban
perusahaan asuransi untuk mengganti semua atau sebagian kerugian keuangan
yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis. Uang
Pertanggungan dalam asuransi kesehatan biasa disebut manfaat polis.
- Underwriting merupakan
proses untuk mengevaluasi,
menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan berapa jumlah
risiko dan apa syarat-syaratnya yang dapat diterima oleh perusahaan
asuransi. Pegawai yang melakukan proses undewriting disebut underwriter.
- Unit merupakan satuan jumlah penyertaan pemegang polis dalam setiap
dana yang dipilih.
- Wakalah dalam asuransi syariah merupakan penyerahan,
pendelegasian atau pemberian mandat dari seseorang ke orang lain semasa
pemberi mandat masih hidup.
http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/istilah-asuransi-part-viii.html
ReplyDelete