Berikut istilah-istilah dalam asuransi part VII yang perlu Anda ketahui
mulai dari Profit
sharing
sampai
dengan Ringkasan
Polis :
- Profit sharing (Pembagian Keuntungan) terbagi menjadi dua macam yakni, pertama pengembalian sebagian dari premi asuransi kumpulan
kepada pemegang polis yang memiliki riwayar klaim lebih baik daripada yang
diperkirakan pada waktu premi dihitung. Kedua pengembalian sebagian premi reasuransi kepada
perusahaan asuransi yang memiliki riwayay klain lebih baik daripada yang
diperkirakan saat premi dihitung. Juga disebut experience refund atau
dividen.
- Prospecting merupakan
proses untuk mencari calon
nasabah (prospect).
- Proposal : Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai
manfaat/uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan
yang ditawarkan untuk masing-masing peserta beserta besaran premi dan
syarat-syarat pokok pertanggungan. Proposal asuransi kumpulan juga sering
disebut quotation.
- Rasio Klaim (Claims Ratio)
merupakan
jumlah rupiah klaim yang
dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi dibandingkan dengan jumlah premi yang
diterima. Rasio klaim seringkali ditunjukkan sebagai persentase klaim
untuk setiap rupiah yang diterima.
- Reasuransi merupakan pengalihan pertanggungan oleh perusahaan asuransi lain,
yang biasa disebut reasuradur, sebagian porsi risiko yang diterima oleh
perusahaan asuransi penerbit polis. Reasuransi dapat dilakukan
melalui treaty (otomatis) atau secara facultative (kasus
per kasus).
- Reduced Paid-Up merupakan manfaat non-klaim (non-forfeiture) di
mana nilai tunai bersih dari polis asuransi digunakan sebagai premi
tunggal untuk membeli pertanggungan dengan jenis dan periode yang sama
dengan polis yang ditebus, namun dengan uang pertanggungan yang lebih
kecil.
- Rekanan (Provider) merupakan rumah sakit, laboratorium kesehatan atau
klinik/balai pengobatan yang menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi
untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada nasabah-nasabahnya atas beban
biaya perusahaan asuransi tersebut sebatas jumlah yang dijamin (dinyatakan
dalam sebuah surat jaminan).
- Retention Limit merupakan jumlah nominal rupiah di mana perusahaan
asuransi dapat mempertanggungkan sepenuhnya tanpa bantuan reasuransi.
- Rider merupakan ketentuan yang melekat pada polis yang memberikan manfaat
tambahan atau pembatasan.
- Ringkasan Polis merupakan dokumen yang berisi intisari dari
pertanggungan polis.
http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/istilah-asuransi-part-vii.html
ReplyDelete