Saturday, May 17, 2014

Istilah Asuransi Part VII

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part VII yang perlu Anda ketahui mulai dari Profit sharing  sampai dengan Ringkasan Polis :
  1. Profit sharing (Pembagian Keuntungan) terbagi menjadi dua macam yakni, pertama pengembalian sebagian dari premi asuransi kumpulan kepada pemegang polis yang memiliki riwayar klaim lebih baik daripada yang diperkirakan pada waktu premi dihitung. Kedua pengembalian sebagian premi reasuransi  kepada perusahaan asuransi yang memiliki riwayay klain lebih baik daripada yang diperkirakan saat premi dihitung. Juga disebut experience refund atau dividen.
  2. Prospecting merupakan proses untuk mencari calon nasabah (prospect).
  3. Proposal : Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat/uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan yang ditawarkan untuk masing-masing peserta beserta besaran premi dan syarat-syarat pokok pertanggungan. Proposal asuransi kumpulan juga sering disebut quotation.
  4. Rasio Klaim (Claims Ratio) merupakan jumlah rupiah klaim yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi dibandingkan dengan jumlah premi yang diterima. Rasio klaim seringkali ditunjukkan sebagai persentase klaim untuk setiap rupiah yang diterima.
  5. Reasuransi merupakan pengalihan pertanggungan oleh perusahaan asuransi lain, yang biasa disebut reasuradur, sebagian porsi risiko yang diterima oleh perusahaan asuransi penerbit polis. Reasuransi dapat dilakukan melalui treaty (otomatis) atau secara facultative (kasus per kasus).
  6. Reduced Paid-Up merupakan manfaat non-klaim (non-forfeiture) di mana  nilai tunai bersih dari polis asuransi digunakan sebagai premi tunggal untuk membeli pertanggungan dengan jenis dan periode yang sama dengan polis yang ditebus, namun dengan uang pertanggungan yang lebih kecil.
  7. Rekanan (Provider) merupakan rumah sakit, laboratorium kesehatan atau klinik/balai pengobatan yang menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada nasabah-nasabahnya atas beban biaya perusahaan asuransi tersebut sebatas jumlah yang dijamin (dinyatakan dalam sebuah surat jaminan).
  8. Retention Limit merupakan jumlah nominal rupiah di mana perusahaan asuransi dapat mempertanggungkan sepenuhnya tanpa bantuan reasuransi.
  9. Rider merupakan ketentuan yang melekat pada polis yang memberikan manfaat tambahan atau pembatasan.
  10. Ringkasan Polis merupakan dokumen yang berisi intisari dari pertanggungan polis.



1 comment:

  1. http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/istilah-asuransi-part-vii.html

    ReplyDelete