Berikut istilah-istilah dalam asuransi part VI yang perlu Anda ketahui
mulai dari Persetujuan
Klaim Ex-Gratia
sampai dengan Premi :
51.Persetujuan Klaim Ex-Gratia merupakan persetujuan untuk membayar klaim meskipun secara
hukum perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayarnya, misalnya karena
risiko tidak termasuk yang dipertanggungkan dalam polis.
52.Pinjaman Polis merupakan suatu
pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin
dengan nilai tunai polis tersebut. Jumlah saldo pinjaman mengurangi manfaat
polis.
53.Polis merupakan perjanjian asuransi antara penanggung
dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat
peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut
kontrak polis atau kontrak.
54.Polis Asuransi Unit-Link merupakan polis asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai
berikut: a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana
investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut; b. nilai manfaat yang
diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan c. mengandung
pertanggungan risiko kematian alami.
55.Polis Asuransi Tradisional merupakan polis asuransi yang tidak memiliki komponen investasi yang
terpisah seperti dalam polis asuransi unit-link. Polis asuransi jiwa
tradisional dapat mengandung komponen tabungan maupun tidak (murni asuransi).
56.Polis Anuitas merupakan polis
yang menampung dan mengembangkan sejumlah dana yang dapat digunakan setelah
melewati usia pensiun. Setelah umur yang ditentukan, perusahaan asuransi akan
membayarkan manfaat anuitas secara bulanan dan sekaligus berupa sejumlah uang
bila tertanggung (anuitan) mencapai usia tertentu atau meninggal dunia.
57.Polis Individu merupakan
polis asuransi yang memberikan pertanggungan asuransi kepada
perorangan/individu dan, dalam beberapa kasus, anggota keluarganya.
58. Polis Kumpulan merupakan polis
asuransi yang memberikan pertanggungan kepada seorang pemberi kerja atau pihak
lain untuk risiko asuransi sekelompok orang yang secara resmi bekerja atau
memiliki ikatan bisnis lain dengannya.
59. Pre-existing Condition merupakan
masalah kesehatan yang sudah ada
sebelum tanggal efektif pertanggungan asuransi (enam bulan sampai 2 tahun).
Umumnya perusahaan asuransi tidak menanggung pre-existing condition,
atau hanya menanggung setelah melewati masa tunggu (waiting period).
60.Premi merupakan sejumlah uang yang tercantum dalam
polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada
perusahaan asuransi sesuai yang diperjanjikan agar polis tetap aktif.
Yang termasuk dalam Premi adalah Premi Pertama, Premi Lanjutan, Premi
Perpanjangan dan Premi Perubahan Polis.
http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/istilah-asuransi-part-vi.html
ReplyDelete