Saturday, May 17, 2014

Istilah Asuransi Part VI

Berikut istilah-istilah dalam asuransi part VI yang perlu Anda ketahui mulai dari Persetujuan Klaim Ex-Gratia sampai dengan Premi :
51.Persetujuan Klaim Ex-Gratia merupakan persetujuan untuk membayar klaim meskipun secara hukum perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayarnya, misalnya karena risiko tidak termasuk yang dipertanggungkan dalam polis.
52.Pinjaman Polis merupakan suatu pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis tersebut. Jumlah saldo pinjaman mengurangi manfaat polis.
53.Polis merupakan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.
54.Polis Asuransi Unit-Link merupakan polis asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut; b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan c. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.

55.Polis Asuransi Tradisional merupakan polis asuransi yang tidak memiliki komponen investasi yang terpisah seperti dalam polis asuransi unit-link. Polis asuransi jiwa tradisional dapat mengandung komponen tabungan maupun tidak (murni asuransi).
56.Polis Anuitas merupakan polis yang menampung dan mengembangkan sejumlah dana yang dapat digunakan setelah melewati usia pensiun. Setelah umur yang ditentukan, perusahaan asuransi akan membayarkan manfaat anuitas secara bulanan dan sekaligus berupa sejumlah uang bila tertanggung (anuitan) mencapai usia tertentu atau meninggal dunia.
57.Polis Individu merupakan polis asuransi yang memberikan pertanggungan asuransi kepada perorangan/individu dan, dalam beberapa kasus, anggota keluarganya.
58. Polis Kumpulan merupakan polis asuransi yang memberikan pertanggungan kepada seorang pemberi kerja atau pihak lain untuk risiko asuransi sekelompok orang yang secara resmi bekerja atau memiliki ikatan bisnis lain dengannya.
59. Pre-existing Condition merupakan masalah kesehatan yang sudah ada sebelum tanggal efektif pertanggungan asuransi (enam bulan sampai 2 tahun). Umumnya perusahaan asuransi tidak menanggung pre-existing condition, atau hanya menanggung setelah melewati masa tunggu (waiting period).
60.Premi merupakan sejumlah uang yang tercantum dalam polis  yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada  perusahaan asuransi sesuai yang diperjanjikan agar polis tetap aktif. Yang termasuk dalam Premi adalah Premi Pertama, Premi Lanjutan, Premi Perpanjangan dan Premi Perubahan Polis.


1 comment:

  1. http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/istilah-asuransi-part-vi.html

    ReplyDelete