Berikut istilah-istilah dalam asuransi part II mulai dari Bancassurance
sampai dengan Explanation of Benefits (EOB) yang perlu Anda ketahui :
- Bancassurance merupakan metode distribusi penjualan
asuransi menggunakan bank sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah
bank sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan
(konvergensi) layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat.
- Bancatakaful merupakan
metode distribusi penjualan asuransi syariah menggunakan bank syariah/bank
umum sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target
pemasaran.
- Broker merupakan
perantara penjual dalam asuransi jiwa dan kesehatan
- Bukti Insurabilitas (Proof of insurability) merupakan bukti bahwa seseorang adalah risiko yang
dapat diterima oleh perusahaan asuransi.
- Daftar Manfaat (Benefit Schedule) dalam asuransi kumpulan merupakan tabel atau daftar
yang menunjukkan jumlah pertanggungan untuk setiap kelas tertanggung, yang
biasanya dibagi menurut tingkat pendapatan, jabatan atau posisi.
- Dana merupakan
Sekelompok kekayaan yang dikelola oleh perusahaan asuransi yang dapat
diidentifikasikan secara terpisah sebagai milik pemegang polis yang
diinvestasikan sesuai dengan ketentuan polis.
- Deferred Premium Clause merupakan klausul yang mengatur mengenai pembayaran
premi asuransi kumpulan secara angsuran.
- Endorsement/Addendum Polis merupakan surat (dokumen) yang menyatakan
perubahan terhadap beberapa data dalam polis yang telah diterbitkan, dapat
berupa seperti perubahan ahli waris, premi, atau tanggal efektif polis,
atau perubahan lainnya.
- Excess Claim
merupakan sejumlah uang kelebihan atas pengeluaran biaya pelayanan
kesehatan dari jumlah maksimum manfaat yang berlaku atas seorang
peserta/tanggungan atau suatu jumlah biaya pelayanan kesehatan yang tidak
termasuk yang dijamin oleh perusahaan asuransi sesuai dengan Ketentuan
Polis.
- Explanation
of Benefits (EOB)
merupakan surat Pernyataan dari Perusahaan Asuransi yang menunjukkan
klaim-klaim apa saja yang telah setuju untuk dibayar.
http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/istilah-asuransi-part-ii.html
ReplyDelete