Saturday, May 17, 2014

Asuransi Ramayana

PT. Asuransi Ramayana merupakan perusahaan asuransi yang sejauh ini telah memiliki 28 kantor cabang dan 7 perwakilan dengan jumlah karyawan kurang lebih 600 orang. Perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak tahun 1956 ini sebenarnya memiliki nama awal PT. Maskapai Asuransi Ramayana berdasarkan akta notaris Raden Meester Soewandi no.14 dan disahkan dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 15 September 1956 No. J.A.5/67/16. Namun, dalam perjalanannya, perusahaan asuransi ini berubah nama menjadi PT. Asuransi Ramayana dan membuang kata “Maskapai” dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH No. 95 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. C.2.5040-HT01.04.TH 86 tanggal 19 Juli 1986.


Pada tahun 1990, sebanyak dua juta lembar saham ditawarkan secara umum kepada masyarakat dengan Surat Ijin Emisi Saham dari Bapepam No. SI-078/SHM/MK.01/1990. Pada tahun yang sama pula, perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan dari Bapepam No. 1638/PM/1990 tanggal 19 September 1990, untuk mencatatkan sahamnya secara parsial pada Bursa Efek Jakarta sebanyak 1 (satu) juta lembar saham dengan nilai nominal masing-masing Rp 1.000 per saham.

Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada pada tanggal 8 Desember 2000, perusahaan asuransi tersebut mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Lalu, selang setahun setelah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya, perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian tentang Pendaftaran Efek bersifat ekuitas di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. SP-108/PE/KSEI/2001 tanggal 10 Desember 2001 untuk melakukan konversi saham menjadi catatan elektronik (scriptless trading). Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 20 Pebruari 2002 perdagangan saham perusahaan yang terjadi di Bursa Efek akan diselesaikan dengan menggunakan layanan C-BEST (The Central Depository and Book entry Settlement System) atau dengan cara pemindahbukuan dalam sistem KSEI.


Terakhir, pada tahun 2005 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, para pemegang saham menyetujui untuk membuka Kantor Cabang Syariah sebagai tanggapaan atas semakin banyaknya permintaan jasa asuransi yang berbasis syariah.

1 comment:

  1. http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/asuransi-ramayana.html

    ReplyDelete