Berdiri sejak tahun 1971
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/1971 tanggal 11
Januari 1971, PT. Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) merupakan salah satu
Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang mengemban misi pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Peran
PT. Askrindo (Persero) dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin
atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM yang ada di seluruh
Indonesia.
Sesuai dengan Visi dan
Misinya, PT. Askrindo (Persero) senantiasa menjalankan peran dan fungsinya
sebagai Collateral Subtitution Institution, yaitu lembaga penjamin yang
menjembatani kesenjangan antara UMKM yang layak untuk mendapatkan kredit, namun tidak memiliki
agunan (jaminan) cukup untuk memperoleh
kredit dari lembaga keuangan, baik
perbankan maupun lembaga non bank (feasible tetapi tidak bankable).
Kini, perusahaan berplat
merah ini memiliki setidaknya empat lini usaha, yaitu Asuransi Kredit Bank,
Asuransi Kredit Perdagangan, Surety Bond dan Customs Bond. Pada tahun 2007, PT.
Askrindo melaksanakan program pemerintah dalam rangka Inpres 6/2007 atau yang
lebih dikenal sebagai penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan program tersebut,
PT. Askarindo dapat memberikan penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh enam
Bank pelaksana yaitu : Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin,
Bank Syariah Mandiri dan 26 (dua puluh enam) Bank Pembangunan Daerah yang
tersebar di seluruh Indonesia.

http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/asuransi-kredit-indonesia.html
ReplyDelete