Apa itu asuransi? Secara umum asuransi adalah salah
satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer
risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Akan tetapi, lain halnya menurut KUHD pasal 246 yang menyebutkan bahwa
"asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu
premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan untuk
mendapatkan keuntungan yang diharapkan dan mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu".
Sementara,
menurut pengertian asuransi yang lain, asuransi merupakan suatu pelimpahan
risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh
aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara
universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Sedangkan
dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai
untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

http://infoasuransiok.blogspot.com/2014/05/apa-itu-asuransi.html
ReplyDelete